• Latest News

    Powered by Blogger.
    Wednesday, December 18, 2013

    Mantan Pemain Sriwijaya FC Tempuh Jalur Hukum

    Liga Indonesia ISL - Enam orang eks pemain Sriwijaya FC akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum. Permintaan mereka supaya gaji mereka segera dilunasi tidak kunjung dipenuhi oleh pihak klub.

    Ini bukan pertama kalinya eks pemain Sriwijaya mengadukan mantan klubnya itu. Pada 4 Desember silam, lima pemain Sriwijaya, yakni Firman Utina, Ahmad Jupriyanto, M. Ridwan, Supardi, dan Nova Arianto, mengadu kepada Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI).

    APPI kemudian melayangkan surat gugatan ke PSSI karena cara musyawarah mufakat yang sudah ditempuh tidak memberikan hasil yang diinginkan. Sementara dalam klausul kontrak disebutkan kalau musyawarah tidak terlaksana maka penyelesaian diserahkan kepada PSSI, yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

    Kini, setelah kelima pemain tersebut, giliran Ponaryo Astaman, Seftia Hadi, Ferry Rotinsulu, Mahyadi Panggabean, Thierry Gathuessi, dan Abdurrahman mengadu. Mereka menuntut penyelesaian dua bulan gaji mereka pada musim 2011/2012 dan juga sisa pembayaran uang muka
    untuk musim 2012/2013.

    Berkas penyelesaian perselisihan dari kelima pesepakbola tersebut telah dikirim dan diterima oleh PSSI pada hari ini, Rabu (18/12/2013).

    "Berkaitan dengan pemberian lisensi bagi klub-klub peserta kompetisi musim 2013/2014, Tim Hukum APPI juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Departemen Lisensi Klub PSSI bahwa klub Sriwijaya FC masih memiliki kewajiban yang belum terselesaikan kepada para eks-pesepakbola mereka baik untuk musim kompetisi 2011/2012 dan 2012/2013," demikian pernyataan APPI dalam rilis yang dikirim kepada detikSport.

    Selain itu, APPI juga mengirimkan surat kepada PSSI yang menanyakan perkembangan dari penyelesaian perselisihan antara Sriwijaya dengan lima pemain sebelumnya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: Mantan Pemain Sriwijaya FC Tempuh Jalur Hukum Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top