PSSI Tolak Banding Terdakwa Sepakbola Gajah |
Info PSSI – Melalui Komisi Banding (Komding) badan sepakbola tertinggi Indonesia (PSSI) mengeluarkan keputusan untuk menolak permohonan banding PSS Sleman dan PSIS Semarang. Beberapa waktu lalu kedua tim diketahui terlibat dalam kasus memalukan, sepakbola gajah.
Selain dipimpin oleh Ketua Komding, Firdaus Dewilmar, turut hadir anggota sekaligus juru bicara Komding Alfred Simanjutak, Mahfudin Nigara, dan Ashari Rangkuti. Sidang yang berlangsung selama empat jam itu akhirnya memutuskan menolak permohonan keberatan dari kedua tim.
“Pada prinsipnya, Komding menolak permohonan banding PSIS dan PSS. Ini sudah melalui pertimbangan matang, termasuk memanggil Hery Kiswanti,” kata Alfred, seperti tertulis di situs resmi PSSI, Rabu (10/12/2014).
Menurut Alfred, pertimbangan Komding menolak permohonan dua klub tersebut karena mereka secara jelas melanggar Kode Disiplin PSSI, Statuta PSSI, Statuta AFC, Statuta FIFA, dan Fair Play Code FIFA.
"Faktanya, mereka telah mencederai sepak bola Indonesia. Mereka tidak bermain dengan fair dan menjunjung tinggi sportivitas. Keputusan Komdis yang menghukum mereka juga sudah sesuai kode disiplin," tambahnya.
Meski demikian, Komding mempersilakan PSIS dan PSS menempuh jalur hukum lain di luar PSSI, bisa melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) atau Court of Arbitration for Sport (CAS) atau Pengadilan Arbitrase Olahraga Internasional.
"Mereka masih ada upaya untuk menempuh langkah-langkah hukum yang lain, mungkin lewat BAORI atau CAS. Intinya, lewat jalur hukum yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, kedua tim yang terlibat telah dijatuhkan hukuman bervariasi oleh Komisi Disiplin PSSI. Hukuman paling berat diberikan kepada para manajer dan pelatih berupa larangan beraktivitas di sepakbola seumur hidup, hingga sanksi paling ringan berupa hukuman percobaan tanpa denda kepada kitman dan masseur.
Adapun, permohonan yang diajukan PSIS dan PSS berupa pembebasan personel dari hukuman, keringanan hukuman dan terakhir tidak semua personel terkena sanksi.