• Latest News

    Powered by Blogger.
    Thursday, December 5, 2013

    PSSI Tetapkan Tiga Kriteria


    PSSI - Terkait aspek financial dalam verifikasi klub untuk unifikasi liga musim depan, PSSI menetapkan tiga kriteria penilain. Ketiga hal tersebut adalah audit musim sebelumnya, proyeksi satu musim dan tak punya tunggakan gaji.

    Kamis (5/11/2013) ini menjadi batas waktu buat klub-klub menyerahkan kelengkapan berkas menjelang dilakukannya verifikasi. Seperti telah ditetapkan PSSI sebelumnya, ada lima syarat yang wajib dipenuhi klub untuk bisa lolos verifikasi yakni administrasi dan personal, sporting, legal, infrastruktur dan finansial.

    Terkait aspek finansial, PSSI menyatakan ada tiga parameter yang menjadi pertimbangan untuk diverifikasi. Ketiga alat ukur tersebut adalah laporan audit musim sebelumnya, proyeksi untuk klub satu musim ke depan dan berstatus tidak punya tunggakan gaji pemain.

    "Departemen lisensi sedang bekerja mengumpulkan data dan tanggal 10 (Desember) komite lisensi akan sidang pleno dan memutuskan di mana potret seluruh klub," ujar Sekjen PSSI Joko Driyono, Kamis (5/12/2013).

    "Kami berbicara tiga parameter khususnya financial, yaitu audit report musim sebelumnya, bagaimana proyeksi keuangan klub untuk satu musim ke depan dan status tidak punya tunggakan. Kalau bicara hebat atau tidaknya mungkin bisa dilihat dari financial reportnya itu," lanjut dia.

    Pada kenyataanya, jelang proses verifikasi banyak klub-klub yang masih menunggak gaji pemain, seperti Persija Jakarta dan Sriwijaya FC. Terkait hal itu, Joko menyebut PSSI akan melihat laporan keuangan masing-masing klub terlebih dulu.

    "PSSI akan melihatnya dari financial reportnya dan dan seluruh kontrak pemain ada di kami dan klub juga report. Kalau report klub palsu akan kami hukum. Saya kira itu tidak akan sulit karena aspek keuangan sangat mudah lihat," jelasnya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments
    Item Reviewed: PSSI Tetapkan Tiga Kriteria Rating: 5 Reviewed By: Awaluddin Ahmad
    Scroll to Top