Menpora Minta PSSI Terbuka Jika Tak Ingin Dicurigai |
Info PSSI - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) merupakan badan publik nonpemerintah. Artinya, PSSI wajib membuka seluruh kinerja dan laporan keuangannya untuk keterbukaan informasi kepada publik. Termasuk dokumen hak siar televisi yang nilainya bisa miliaran rupiah. Menpora pun menyambut keputusan itu dengan positif dan meminta PSSI untuk lebih terbuka jika tak mau dicurigai.
"5. Transparansi adalah pintu masuk bagi perbaikan tata kelola sepakbola Indonesia. 6. Siapa yg tdk transparan, sdh pasti layak dicurigai. Ini hukum alam di iklim demokrasi," kicau akun resmi Twitter Kemenpora RI, @KEMENPORA_RI, Senin (8/12/2014) malam.
Akun resmi Kemenpora tersebut mulai melakukan serangkaian kicauan setelah KIP mengeluarkan putusannya. KIP mengabulkan seluruh tuntutan dari Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI) sebagai pemohon dan PSSI sebagai termohon. Salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh KIP adalah memerintahkan PSSI untuk membuka laporan keuangannya kepada publik.
Laporan keuangan yang diminta KIP terkait dengan dokumen kontrak, meliputi kontrak hak siar Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Terutama saat Timnas U-19 bermain di Piala AFF U-19 2013, Pra Piala Asia U-19 2013, dan Tur Nusantara U-19 2014.
Selain itu, KIP juga meminta rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas senior, U-23, dan U-19 selama 2012-2014 serta pengelolaan dana yang bersangkutan, juga yang terkait sponsor.
Selama menjalani sidang PSSI menolak tuntutan FDSI yang menganggap organisasinya bukanlah badan publik melainkan badan hukum privat perkumpulan. Bahkan Aristo menyebut KIP tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini.
Akan tetapi, KIP mengeluarkan keputusan yang mematahkan pernyataan sepihak PSSI. Mereka menyebutkan bahwa PSSI adalah satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui pemerintah Indonesia baik di level nasional dan internasional.
Menurut KIP, sebagai satu-satunya organisasi sepakbola yang diakui Negara, PSSI mendapatkan dana operasional dari APBN dan sudah seharusnya dikategorikan sebagai Badan Publik nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.